Pada Awal November ini sebenarnya penetapan UMP/UMK 2014 untuk seluruh
wilayah Indonesia harus sudah selesai, akan tetapi sampai saat ini belum
semua provinsi dan kota yang menyerahkan besaran UMK/UMK tahun 2014 ini
kepada kementerian tenaga kerja.
Berdasarkan Permenakertrans No 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013 akan tetapi tidak sedikit dari pemerintahan provinsi dan kota yang belum rampung membahasnya.
Berikut ini daftar UMP/UMK 2014 untuk seluruh wilayah Indonesia
1. Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
2. Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
3. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
4. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
5. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
6. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
7. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
8. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
9. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
10. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
11. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
12. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
13. Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
14. Riau Rp 1.700.000
15. Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
16. Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
17. Yogyakarta Rp1.173.300 Naik dari UMK 2013 Rp1.065.247
18. Boyolali Rp 1.116.000 Naik dari UMK 2013 Rp895.000
19. Sukoharjo Rp1.167.000
Semoga dengan kenaikan UMP atau dulunya disebut UMR ini bisa meningkatkan taraf hidup para buruh
Berdasarkan Permenakertrans No 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013 akan tetapi tidak sedikit dari pemerintahan provinsi dan kota yang belum rampung membahasnya.
Berikut ini daftar UMP/UMK 2014 untuk seluruh wilayah Indonesia
1. Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
2. Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
3. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
4. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
5. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
6. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
7. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
8. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
9. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
10. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
11. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
12. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
13. Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
14. Riau Rp 1.700.000
15. Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
16. Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
17. Yogyakarta Rp1.173.300 Naik dari UMK 2013 Rp1.065.247
18. Boyolali Rp 1.116.000 Naik dari UMK 2013 Rp895.000
19. Sukoharjo Rp1.167.000
Semoga dengan kenaikan UMP atau dulunya disebut UMR ini bisa meningkatkan taraf hidup para buruh